Proses Jabatan Fungsional Akademik untuk Asisten Ahli dan Lektor

No.195/K9/KT.03/2014 Tgl.2014-01-22
Kepada Yth.Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Dilingkungan Kopertis Wilayah IX

Menunjuk surat kami Nomor 1002/K9/KP.01/2013 Tanggal 11 April 2013 perihal Proses Jabatan Fungsional Akademik, maka dengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada BAB V Pasal 45 menyatakan dosen wajib memiliki kualifikasi Akademik, kompetensi sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan Pasal 46 ayat 1 menyatakan (1) kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program Pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya; (2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: (a) lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; (b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk pengusulan Jabatan Fungsional Akademik dari tenaga pengajar menjadi Asisten Ahli dan Lektor harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:

(1). Telah terdaftar pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT); (2). Telah memperoleh Ijazah Pascasarjana (S2 dan S3) dari Perguruan Tinggi yang Program Studinya terakreditasi; (3). Dosen yang diusulkan sangat dibutuhkan untuk pengembangan Program Studi yang dibina Perguruan Tinggi pengusul; (4). Telah mengabdi pada Perguruan Tinggi minimal 2 tahun; (5). Setiap pengusulan Jabatan Fungsional Akademik pada khususnya hasil penelitian harus dilampirkan Surat Keterangan Bebas Plagiat dari pimpinan Perguruan Tinggi; (6). Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik harus ditanda sahkan oleh Tim Penilai dari Perguruan Tinggi pengusul.

Dari angka 1 s/d 6 tersebut di atas terhitung mulai bulan Januari 2014 diberlakukan dan surat Nomor 1002/K9/KP.01/2013 Tanggal 11 April 2013  secara automatis tidak berlaku lagi. Dan apabila usulan yang masuk tidak memenuhi angka tersebut di atas tidak akan dilakukan proses selanjutnya.

Selengkapnya download surat edaran

Sumber:
http://kopertis9.or.id/edaran/view/93