Persyaratan Pengajuan NIDN

Pengajuan data dosen untuk memperoleh NIDN baru terdiri atas persyaratan untuk dosen Non PNS, Dosen PNS, dan Dosen Asing.

Non PNS

  • Ijasah minimal berkualifikasi S2 atau S1 yang memiliki jabatan fungsional
  • KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
  • SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
  • Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan
  • SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
  • Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
  • Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
  • Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT
  • Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA)
  • Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris