Kesalahan
  • Template untuk tampilan ini tidak tersedia. Silahkan hubungi website Administrator.

Surat Edaran Rektor Perihal Pungli dan Gratifikasi

Nomor     : 039/009/USM.II/KL/II/2017
Perihal    : Larangan melakukan pungli dan menerima gratifikasi

Dengan hormat,
Berdasarkan instruksi Presiden RI dan Menristek Dikti tentang larangan melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) berapapun jumlahnya, dan memperhatikan Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. B.148/1-13/01/2013 tanggan 12 Januari 2013 perihal imbauan mengenai gratifikasi dan SK Bupati No. 188.45/1255/2016 tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Poso, maka bersama ini kami menegaskan hal-hal penting yang harus menjadi perhatian kita semua:

  1. Tidak dibenarkan dalam lingkungan Universitas Sintuwu Maroso melakukan tindakan Pungutan Liar (PUNGLI) berapapun jumlahnya pada saat memberikan layanan kepada mahasiswa.
  2. Tindakan Pungutan Liar (PUNGLI) yang dimaksud adalah pungutan-pungutan yang diluar ketentuan atau Peraturan Yayasan atau Keputusan Rektor.
  3. Tidak dibernarkan Dosen, baik yang menduduki jabatan tambahan dan staf administrasi akademik dan non akademik dalam melakukan pelayanan kepada mahasiswa menerima gratifikasi dalam bentuk apapun diluar ketentuan yang berlaku di Universitas Sintuwu Maroso berdasarkan SK Rektor, seperti uang pulsa, uang bensin, uang konsumsi dan istilah lainnya yang diterima baik secara langsung maupun melalui perantara merupakan pelanggaran dan tergolong perbuatan korupsi.
  4. Mahasiswa atau siapa saja yang merasa dibebani Pungutan Liar (PUNGLI) disaat berurusan disemua unit layanan dalam lingkungan Universitas Sintuwu Maroso untuk melaporkan ke Rektor cq. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
  5. Apabila surat edaran ini tidak diindahkan dan masih terjadi pungli dan gratifikasi yang dimaksud, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilingkungan Universitas Sintuwu Maroso.

Demikian kami sampaikan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Rektor,


Kisman Lantang, S.E.,M.Si.