Kesalahan
  • Template untuk tampilan ini tidak tersedia. Silahkan hubungi website Administrator.

Universitas Sintuwu Maroso Terakreditasi Institusi

Pada tanggal 18 September 2014 akhirnya Universitas Sintuwu Maroso menerima Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Nomor : 325/SK/BAN-PT/Akred/PT/VIII/2014 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan Universitas Sintuwu Maroso, Poso terakreditasi dengan Peringkat C dan berlaku selama lima tahun mulai tanggal 30 Agustus 2014. Prestasi ini juga sekaligus mengukuhkan UNSIMAR sebagai PTS pertama di Sulawesi Tengah yang terakreditasi institusi.

Akreditasi Institusi yang baru pertama kali dilakukan oleh UNSIMAR ini, merupakan bukti komitmen nyata UNSIMAR dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat di Kabupaten Poso secara khusus bagi civitas akademika UNSIMAR. Dengan akreditasi institusi ini, UNSIMAR telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, seluruh perguruan tinggi (PT) baik negeri maupun swasta sudah harus diakreditasi baik program studi (prodi) maupun institusi per 10 Agustus 2014 mendatang. Berdasarkan aturan Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT, ijazah yang dikeluarkan PT yang belum diakreditasi institusi tidak akan dianggap sah.

Rektor UNSIMAR, Kisman Lantang, SE.,M.Si berharap kiranya dengan akreditasi ini, minat masyarakat untuk memilih melanjutkan pendidikan di Universitas Sintuwu Maroso semakin tinggi karena pemerintah melalui BAN-PT telah memberikan kepercayaan melalui akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.

Secara umum, tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi (AIPT) adalah: (1) Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggara perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar; (2)  Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi; dan (3)  Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi lain.

Dengan telah diakreditasi secara institusi, mahasiswa Universitas Sintuwu Maroso tidak perlu khawatir akan status keabsahan ijazah mereka. Kami memberikan kenyamanan kepada orang tua yang menitipkan anak anaknya menjalani pendidikan di UNSIMAR. Kami juga terus meningkatan kualitas SDM, fasilitas pendukung kegiatan perkuliahan, dan kualitas lulusan. Sehingga dapat meningkatkan nilai akreditasi yang telah diraih serta memperbaiki peringkatan lembaga perguruan tinggi terbaik secara nasional dan internasional.